Wednesday, March 11, 2015

Hukum Peretasan Situs

HUKUM PERETASAN/PERUSAKAN SITUS

APAKAH MERUPAKAN JIHAD?

(Asy Syaikh Al ‘Allamah Al Fauzan hafizhahullah)

Penanya: Sebagian kaum muslimin melakukan perusakan sebagian situs-situs internet milik musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashara dan selain mereka dari kelompok sesat. Dan dari sanalah muncul perusakan secara elektronik (hack) dan merusak file-file elektronik di dalamnya. Hal ini menyebabkan banyak kerugian secara materiil maupun immaterial bagi para pemilik situs-situs ini. Dan sebagian kaum muslimin menganggapnya sebagai jihad elektronik (cyberwar). Bagaimana pendapat anda?

Jawab: Ini tidak akan merugikan orang-orang kafir karena mereka memiliki kemampuan untuk memulihkan kerusakan kemudian mereka akan mengarahkan serangan balasannya kepada kaum muslimin. Jadi ini perkara yang tidak boleh dan tidak ada gunanya.

Link bukti suara beliau : http://goo.gl/mVYem atau http://goo.gl/waQpA

https://tukpencarialhaq.wordpress.com/2013/03/17/parodi-rodja-bagian-4-loker-team-keroyokan/

0 comments:

Post a Comment