Thursday, April 23, 2015

Dropship

hukum berdagang dan jual beli sistem dropship

dijawab oleh: al-ustadz Muhammad Afifuddin
Dalam soal hukum jadi dropship di atas ada dua masalah:

Pertama: jual beli dengan sistem sampling barang.

Pendapat yang rajih adalah boleh dengan syarat sampling harus sesuai dengan keadaan riil barang,sesuai dengan yang diminta pembeli. Jika ada yang berbeda pembeli mempunyai hak khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan akad. Jika barang tersebut termasuk ashnaf ribawiyah seperti emas dan perak, harus ada taqabudh. Jika tidak, termasuk riba nasiah.
Akad yang mudah dan syar'i dalam hal ini ada dua cara:
1. sistem salam yaitu menyerahkan uang sesuai dengan harga yang disepakati di muka. Akad untuk barang yang disepakati sesuai dengan sifat,jumlah/takaran,dan waktu pengiriman terima yang disepakati. Jika ketentuan di atas tidak terpenuhu, pembeli punya hak khiyar untuk itu kedua pihak harus saling percaya, karena rawan manipulasi.
2. Sistem 'urbun, yaitu pembeli menyerahkan DP untuk barang dengan sifat yang disepakati. Jika barang sudah ada, baru dilunasi pembayarannya. Jika pembeli menggagalkan akadnya DP penjadi hak penjual. Jika penjual tidak bisa mendatangkan barang DP harus kembali.

Kedua: Pengiriman barang.
yang syar'i penjual harus menerima terlebih dahulu barang yang ia pesan dari suplier kemudian dia kirim kepembelinya. Jika di kirim langsung dari suplier ke pembeli hukumnya haram berdasarkan hadits,
''Rasulullah melarang jual beli sesuatu yang belum dimiliki''.
dalam soal diatas transaksi tersebut termasuk dalam larangan hadits di atas. Kecuali kalau penjual posisinya hanya sebagai makelar bagi suplier maka tidak ada masalah. solusi untuk kasus diatas adalah penjual menunjuk salah seorang untuk menerima barang dari suplier lalu dia serahkan kepada sang pembeli. Lihat Syarah Kitab Buyu' min Darari Al-Mudhiyah karya As-Syaikh Abdurrahman Al-'Adany hafizhahullah.

sumber: majalah asy syariah

0 comments:

Post a Comment