⭐ Ensoklopedia Fiqih
APAKAH MA'MUM YANG MENDAPAT RUKU' BERSAMA IMAM TERHITUNG SATU ROKA'AT ❓
Kita simak bersama pemaparan para ulama berikut ini .
Terjadi khilaf dari para ulama kapan seseorang terhitung mendapat satu roka'at ?
Dalam masalah ini ada dua qoul yang masyhur dari mereka
✅ TERHITUNG SATU ROKA'AT .
Pendapat ini yang dipegang oleh 4 madzhab , yang dikuatkan oleh ibnu umar , ibnu mas'ud , zaid bin tsabit dan yang lainnya dari kalangan sahabat .
Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Imam Syaukany dalam sebuah tulisan yang terpisah yang disebutkan oleh shohib 'Aunul Ma'bud .
Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baz rohimahulloh .
Dalilnya :
1⃣ Hadits abi huroiroh marfu' yang dikeluarkan oleh Abu Daud , Ibnu Khuzaimah , Daruqutni , Baihaqi rohimahumulloh:
" Jika kalian datang menghadiri sholat (jama'ah) sementara kami sedang sujud maka sujudlah kalian , janganlah kalian hitung (sebagai satu roka'at. pentj)
من ادرك الركعة من الصلاة فقد ادرك الصلاة
" Barangsiapa yang mendapatkan satu rok'at (ruku') dari sholat maka telah mendapatkan sholat .
HR. Muttafaqun 'alaihi.
Hadits ini sebagai dalil yang jelas untuk pendapat ini dari berbagai sisi :
1. Ucapan beliau ketika pada sujud : " jangan kalian anggap " dipahami dari kalimat itu bahwa jika mendapati ruku' bersama imam maka dihitung satu roka'at .
2. Lafadz " rok'ah " jika diiringkan dengan sujud maka maknanya adalah ruku' .
Sebagaimana dalam hadits Barro' , dan juga sholat khusuf .
3. Ucapan nabi pada riwayat Ibnu Khuzaimah , daruqutny , dan Baihaqy ( قبل ان يقيم صلبه ) nash yang jelas bahwa yang di inginkan lafadz ( ركعة ) dalam hadits itu adalah ruku' .
2⃣ . Hadits Abi Bakroh Rodhiyallohu anhu : beliau mendatangi sholat jama'ah dengan nabi dan mendapati beliau telah melakukan ruku' , maka ia ruku' sebelum sampai ke shof sampai masuk ke shof maka disampaikan hal beliau .
Maka beliaupun menjawab : " semoga alloh menambahkanmu kesemangatan dan jangan kau ulangi ".
HR. BUKHORI.
Dalam hadits tersebut beliau tidak memerintahkan Aba Bakroh untuk mengulangi sholatnya , jika hal itu tidak dianggap tentunya Rosulululloh akan memerintahkan untuk diulangi .
Karena mengakhirkan bayan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh .
Demikian juga atsar2 dari para sahabat seperti Umar dan Abu Umamah rodhiyallohu anhum .
✅ PENDAPAT KEDUA : TIDAK TERHITUNG SATU ROKA'AT .
Pendapat ini dipegang oleh Imam Bukhori dalam Juz'ul qiro'ah , diriwayatkan pendapat ini dari Abi Huroiroh dan juga pendapat setiap orang yang menganggap wajibnya membaca Al Fatihah bagi ma'mum , Ibnu Hazm , As Subuki , dan satu pendapat dari Syaukani Rohimahumulloh .
DALIL² MEREKA :
1⃣ Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori:
اذا سمعتم الاقامة فامشوا الي الصلاة و عليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما ادركتم فصلوا وما فاتكم فاتموا
" Jika kalian mendengar iqomah maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan berwibawa jangan terburu2 apa yang kalian dapatkan maka sholatlah dan yang tertinggal maka sempurnakan ..." .
2⃣ Hadits yang lain :
لا صلاة لمن لا يقرا بفاتحة الكتاب
" Tidak ( teranggap ) sholat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatulkitab".
HR .BUKHORI.
3⃣ Atsar dari Abi Huroiroh Mauquf : " jika engkau mendapati kaum (jama'ah) sedang ruku' jangan kau anggap itu sebagai satu roka'at " .
Berkata Al Alamah Al Muqbili Rohimahulloh : " Aku telah membahas masalah ini dan aku koreksi semua pembahasanku secara fiqh , hadits tidak aku temukan kecuali apa yang aku sebutkan (tidak terhitung satu roka'at. pentj) ".
IMAM SYAUKANI Rohimahulloh berkata : " Hujah Jumhur dengan hadits Abi Bakroh tentang beliau sholat dibelakang shof karena takut terlewatkan rokaat , kemudian beliau berkata : " semoga alloh menambahkanmu kesemangatan dan jangan kau ulangi " .
Dan tidak memerintahkan untuk mengulanginya , maka tidak ada dalil padanya atas pendapat mereka .
Karena sebagaimana tidak diperintah untuk mengulangi sholatnya juga tidak ada nukilan kepada kita bahwa beliau menanggap itu satu roka'at ...
Berkata Ibnu Hazm rohimahulloh : " beliau telah melarang aba bakroh untuk mengulangi perbuatannya , dan mengambil hujjah dengan perkara yang telah dilarang tidak sah ".
Jawaban yang lain atas pendapat yang pertama : " kalimat ROK'AH memilki beberapa ma'na diantaranya : berdiri dan membaca al fatihah .
Dan kedua²nya itu adalah fadhu dalam sholat , diperintahkan dengan nash yang jelas dengan mengqodho' sebelumnya dan menyempernakan yang terlewat .
Maka tidak boleh mengkhususkan perkara yang jelas nashnya kecuali dengan yang serupa jelasnya .
Aku katakan : setelah melihat dari dalil2 kedua pendapat tampak bahwa semuanya kuat dan boleh ini maupun yang itu .
Yang tampak bagi ana adalah pendapat kedua sebagai kehati2an dan keluar dari khilaf .
Wal ilmu indalloh.
✏ Abu Ammar Al Wonogiry.
Pra Tahfidz An Najiyah cikarang .
AKHWATY
WA TIC tholibul ilmi cikarang
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
إتباع السنة
♨ ittibaus-sunnah.net
No comments:
Post a Comment