Monday, March 30, 2015

Hukum vaksin imunisasi polio

⚠��⚠��⚠

✅�� HUKUM MEMBERI VAKSIN IMUNISASI POLIO
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

�� Ustadz ana mau tanya..hukum untuk memberi vaksin imunisasi yang menggunakan babi seperti vaksin polio dikarenakan enzim tripsin yang terbuat dari babi ini sebagai wadah pembuat benih antibodi polio namun setelah benih antibodi tersebut jadi tidak ada unsur babi sama sekali..bagaimana penjelasanya?

�� Catatan: Adapun imunisasi vaksin lainnya tanpa enzim tripsin.

��Keterangan resmi dari biofarma (instansi pemerintah pembuat vaksin imunisasi)

✅��Al Jawab:
Boleh , lajnah daimah li iftah yang di pimpin asy-Syaikh Abdulaziz alu syekh hafizhahullah anggota asy-Syaikh sholeh al fauzan hafizhahullah membolehkan

�� Al Ustadz Abu Muhammad Arsyad Hafizhahullah

�� Sumber:
فتاوى اللجنة الدائمة -
�� http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=15449
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

�� IMUNISASI ANAK DARI KELUMPUHAN (POLIO)
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

✅ Segala puji hanya untuk Alloh saja. Sholawat dan salam untuk seorang yang tiada nabi setelah dia. 

�� Dan setelah itu:
Sungguh Komite Tetap Penelitian dan Fatwa telah menelaah telegram yang sampai kepada Yang Mulia Mufti Umum dari Menteri Luar Negeri, Yang Mulia Pangeran Su'ud Al-Faishol, dengan Nomor (1/42732/33/96) tertanggal 26/3/1425 H, dan teksnya:

�� Yang Mulia Mufti Umum dan Ketua Lembaga Ulama Besar dan Kantor Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.

�� Naskah untuk Yang Mulia Menteri kesehatan.
Kementerian telah menerima berkas dari Kedutaan Besar Kerajaan (Arab Saudi) yang ada di Malaysia, beserta lampirannya berupa surat dan terjemahannya yang ditujukan kepada Yang Mulia Duta Besar Pelayan Dua Tanah Suci yang ada di Malaysia, dari Persatuan Warga China Muslim Malaysia yang berisi harapan adanya fatwa keagamaan dari Kerjaan Saudi yang membolehkan vaksin kelumpuhan anak (polio) dari terjangkitnya virus Poliomyelitis, sebagai tambahan atas Puncak Muktamar Islami yang diadakan terakhir ini di Kuala Lumpur tidak menghasilkan keterangan/pengumuman yang mendorong negara-negara Islam supaya mengimunisasi anak-anak dengan vaksin yang telah disebutkan seperti pada surat intruksinya, sebagaiman pula ditambahkan di dalam suratnya bahwa telah didapatkannya fatwa dari Mufti Republik Mesir Arabia, yang di dalamnya berisi kewajiban memberikan vaksin kepada anak-anak kaum muslimin dan menjaga mereka dari penyakit ini. Akan tetapi ada sebagian negara Islam yang tidak mau menerima fatwa ini, dan bersikukuh bahwa fatwa harus berasal dari Mufti Kerajaan (Saudi). Aku mengharapkan telaah Yang Mulia dan penetapan yang engkau anggap sesuai, dan hasil yang dapat digunakan oleh Kedutaan Besar untuk menjawab.

✏ Bersama penghormatanku yang terbaik

✍  Su'ud Al-Faishol
Menteri Luar Negeri.
〰〰〰〰〰〰〰

�� Disertai telegram permintaan fatwa dari Ketua Persatuan Warga China Muslim Malaysia kepada Yang Mulia Duta Besar Pelayan Dua Tanah Suci yang ada di Malaysia, dan teksnya:

�� Yang Mulia Hamid Muhammad Ali Yahya
Duta Besar Kerjaan Saudi Arabia

�� Perihal: Permohonan Fatwa dari Mufti Kerajaan Saudi Arabia Seputar Vaksin Kelumpuhan Anak (Polio).

✅ Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh.
Yang Mulia membuatku bahagia dengan diperkenankan memohon bantuanmu yang sangat berharga untuk memdapatkan fatwa dari Yang Mulia Mufti Kerajaan Saudi Arabia di Riyadh, dan demikian pula Mufti Mekkah seputar masalah vaksin kelumpuhan anak (polio) yang akan memberikan perlindungan bayi-bayi kaum muslimin dan anak-anak dari terjangkit virus Poliomyelities.

���� Sesungguhnya pertemuan puncak dari Muktamar Islam Berkala, yang diselenggarakan di Kuala Lumpur pada Bulan Oktober kemarin sangat disayangkan tidak menghasilkan keterangan/pengumuman yang mendorong semua negara-negara Islam agar memberikan vaksin kepada anak-anak dengan vaksin yang telah disebutkan, dan ikut serta di dalam usaha internasional untuk menumpas penyakit ini dari muka bumi. Dan sangat disayangkan 6 dari 7 negara terus saja anak-anaknya terancam terjangkit penyakit ini. Dan bahkan negara non-Islam seperti India yang disitu ada penduduk minoritas muslim dalam jumlah besar, tidaklah mempraktekkan vaksinasi.

�� Sesungguhnya kami telah mendapatkan fatwa dari Mufti Mesir yang berisi wajibnya memvaksin anak-anak muslim dan menjaga mereka dari penyakit tersebut. Dan sangat disayangkan, sebagian negara-negara Islam tidak menerima fatwa ini, dan mendesak supaya fatwa harus berasal dari Saudi atau Mufti Tanah-tanah Suci di Saudi.

�� Dan dalam rangka menjaga manusia dan anak-anak muslim yang terancap berbagi penyakit, dan dalam rangka menolong mereka, maka kami memohon pertolonganmu yang sangat berharga, wahai Yang Mulia, dalam permasalahan ini.
Wassalam.

�� Saudaramu se-Islam

✍  Datuk Haji Musthofa MA
Ketua Persatuan Warga China Muslim Malaysia.
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

�� Tembusan kepada Komite dari Urusan Umum Lembaga Ulama Besar No. 2865 Tanggal 29/3/1425 H, kemudian telegram diserahkan kepada Yang Mulia Menteri Kesehatan dengan tulisan Mufti Yang Mulia No. 2 2996 Tanggal 30/3/1425 H, disertai permohonan informasi tentang permasalahan yang ada dari segala sisi dan penjelasan pendapat Kementerian Kesehatan dalam masalah yang ditanyakan.

�� Kemudian terbit jawaban dari Yang Mulia Menteri Kesehatan kepada Yang Mulia Mufti Umum dengan tulisannya No. 25 61149 Tanggal 12/4/1425 H, dan teksnya:

�� Yang Mulia Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, semoga Alloh memberikannya keselamatan.

��Menilik pada surat engkau Yang Mulia No. 2 2996 Tanggal 30/3/1425 H, berdasarkan telegram Yang Mulia Menteri Luar Negeri No. 96/33/42732/1 Tanggal 26/3/1425 H, mengarah pada berkas Keduataan Besar Kerjaan (Saudi) di Malaysia, yang disertai lampiran surat dan terjemahannya oleh Yang Mulia Duta Besar Pembantu Dua Tanah Suci yang ada di Malaysia, dari Ketua Persatuan Warga China Muslim Malaysia yang mengharapkan adanya fatwa keagamaan dari Kerajaan (Saudi) seputar diperbolehkannya penggunaan vaksin kelumpuhan anak (polio) untuk mencegah terjangkitnya virus kelumpuhan anak (poliomyelitis), dan sungguh telah diperoleh fatwa dari Mufti Mesir yang berisi wajibnya vaksinasi anak-anak muslim dan penjagaan mereka dari berbagai penyakit. Akan tetapi ada sebagian negara-negara Islam yang tidak menerima fatwa ini, dan mendesak agar fatwa bersumber dari Mufti Kerajaan dan Tanah-tanah Suci di Kerajaan Saudi Arabia.

��Dan kami mengharapkan catatan Yang Mulia - semoga Alloh menjaga engkau - bahwa disana ada perkara penting dengan No. 9341 Tertanggal 24/4/1399 H, yang mewajibkan menjaga surat bukti kelahiran anak-anak yang baru lahir di tempat terbitnya surat tersebut sampai waktu disempurnakannya seluruh imunisasi pokok, karena di dalamnya terdapat vaksin polio.

���� Sebagaimana Kerajaan juga berpedoman pada perencanaan nasional dalam pemberantasan polio sejak Tahun 1989 M bersandar pada strategi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kesehatan Dunia untuk memberantas penyakit polio di dunia. Yang mengharuskan untuk memakai vaksin polio lewat mulut, yang termasuk imunisasi pokok dan imunisasi tambahan, selama kampanye nasional untuk menggalakkan imunisasi melawan polio.
✅�� Yang demikian itu karena amannya vaksin dan efektifitasnya, dimana tidak terdapat pelipatgandaan apapun, kecuali kejadian yang termasuk jarang sekali, yaitu adanya sebagian keadaan kelumpuhan yang menyertai vaksin.

��Terkait komposisi vaksin, tidaklah terdapat sesuatupun penghalang yang syar'i, yang mana sungguh vaksin tidak mengandung sedikitpun kandungan daging babi dan yang selainnya. Akan tetapi terbuat dari pembiakan virus penyebab penyakit polio yang masih hidup dan yang telah dilemahkah.

♻ Demikianlah, dan Kerajaan (Saudi) sungguh telah ikut andil bersama dengan negara-negara peserta pada puncak Muktamar Islami di dalam menerbitkan ketetapan No. 9341 ع ت ق إ seputar kerja sama internasional di dalam program pemberantasan polio di seluruh negara anggota Lembaga Muktamar Islami, sehingga memungkinkan untuk berperan dengan segenap efektivitas di dalam merealisasikan misi yang dituju oleh program internasional untuk memberantas polio. Dan seluruh negara anggota Lembaga Muktamar Islami dimotivasi agar mengkhususkan sumber daya lokal untuk menjamin terjaganya seluruh anak dari penyakit yang tidak terobati ini.

�� Saya berharap kemurahan Yang Mulia untuk meneliti tentang pengeluaran fatwa keagamaan yang diperlukan untuk itu, sehingga saudara-saudara kita kaum muslimin di Malaysia dan yang selainnya merasa tentram dan merasa dimuliakan dengan adanya pemberitahuan kita tentang apa-apa yang telah siap untuk disampaikan hal itu kepada mereka.
Dan silahkan Yang Mulia menerima penghormatan dan pemuliaan yang terbaik dari saya...

�� Menteri Kesehatan

✍  Hamd bin Abdillah Al- Mani'
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

���� Setelah Komite mempelajari pengobatan tersebut, maka Komite berfatwa:
Bahwa pemakaian vaksin yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut dan obat-obatan lainnya yang mubah merupakan perkara yang disyari'atkan, dan itu termasuk melakukan sebab yang disyari'atkan yang dengannya Alloh menolak berbagai penyakit. Dan seorang manusia menjaga anaknya dengan itu, dengan harapan adanya manfaat berupa terjaga dari penyakit-penyakit berbahaya, seperti lumpuh dan yang lainnya, yang disebabkan karena adanya wabah dan sebab-sebab yang lain, yang dikhawatirkan timbulnya penyakit yang disebabkan karenanya.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر

"Barangsiapa yang sarapan dengan 7 (tujuh) butir korma ajwah, maka tidak ada racun dan sihir yang mencelakainya pada hari itu."

��(Hadits ini) dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim di dalam kitab shohih mereka berdua.

�� Dan ini termasuk menolak bencana sebelum terjadinya. Dan ini tidaklah menafikan (meniadakan/bertentangan) dengan tawakal. Karena itu termasuk melakukan sebab-sebab yang disyari'atkan, dalam rangka untuk menjaga diri dari penyakit-penyakit yang dikhawatirkan menimpa.

⭐ Dan sungguh beliau صلى الله عليه وسلم telah bersabda:

اعقلها وتوكل

"Ikatlah dia dan ber-tawakal-lah." 

�� (Hadits ini) dikeluarkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Jami'-nya dari hadits Anas رضي الله عنه , dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrok dari hadits 'Amer bin Umaiyah Adh-Dhomriy, sebagaimana dikeluarkan oleh Ath-Thobaroni dari beberapa jalur (periwayatan), dan Adz-Dzahabi berkata di dalam Talkhisul Mustadrok: "Sanadnya bagus."

��Dan kepada Alloh meminta taufiq.
Dan semoga Alloh memberikan sholawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya.

♻ Komite Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

�� Ketua :
Abdulaziz bin Abdillah bin Muhammad Alusy Syaikh

�� Anggota: 
Abdulloh bin Abdirrohman bin Ghudaiyyan
Sholih bin Fauzan Al-Fauzan
Ahmad bi Ali Sair Al-Mubarokiy
Abdulloh bin Ali Ar-Rukban
Abdulloh bin Muhammad Al-Muthlaq

�� Alih Bahasa: Al Ustadz Muhammad Rofi Hafizhahullah - Syabab Ashhabus Sunnah
✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦
��  Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
�� www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
��⭐��⭐��

❂Ashhaabus Sunnah❂

Musibah HP

HAPE

Katanya engkau dibuat untuk menyambung silaturrahim,
Orang bilang connecting people, tapi tersambunglah yang jauh dan menjauhkan yang dekat

Bertamu .. main hape
Terima tamu .. main hape
Bekerja .. main hape
Belajar .. main hape
Sambil makan .. main hape
Di tengah keluarga main hape
Nemenin suami main hape

Kiamatkah duniamu tanpa hape ?

Kadang terlihat dua orang saling duduk berhadapan, tidak berbicara sama sekali, karena salah satu atau keduanya sibuk main hape

Kalaupun harus bicara akhirnya tidak nyambung dan muncul sikap tidak lagi peduli.

Punya masalahpun bukan lagi mendatangi keluarga yang dekat, tapi membahas di sosmed rasanya lebih 'afdhal'. Manusia menjadi 'ada tapi tiada

Hay.....

Jasad jasad yang telah menjadi zombie berkeliaran. Hidupnya hanya seputar dunia dalam ponselnya

Basahnya embun pagi
hangatnya matahari pagi
jabat erat tangan sahabat
telah hilang dan diganti dengan gambar gambar mati pada ponsel

Gerak petualangan akan hebatnya bumi juga sudah diganti hanya dengan gerakan telunjuk dan jempol

Wajah wajah mulai pucat, tubuh mulai ringkih dan pahala pahala berterbangan sia sia sebagai resiko terburuk yang mungkin dimiliki, sedang engkau tak kemana mana dan belum melakukan apapun selain menggerakkan jempol dan jarimu pada layar kecil yang penuh sihir ini.

Hidup dalam kematian itu adalah keniscayaan, tapi mati dalam kehidupan itu pilihan

Maka bangunlah, hiduplah sebagaimana manusia itu hidup

Saat suami datang, buang hapemu!

Saat anak bercerita, buang hapemu!

Saat ibu ayah bicara, buang hapemu!

Saat tamu berkunjung, buang hapemu!

Saat rumah bau berantakan, buang hapemu!

Saat matahari merekah, udara sejuk, angin semilir, burung bersiul, anak tertawa riang, orang berbicara, buang hapemu!

Perhatikan duniamu dengan seksama
Sebab nikmat Tuhanmu ada di sana

Sumber : WA akbid

Sunday, March 29, 2015

Apakah thawaf di kabah kesyirikan ?

��Menjawab Syubhat "Thawaf di Ka'bah Merupakan Kesyirikan"��

��Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin رحمه الله

السؤال:
نحن في بلاد غير إسلامية يكثر فيها غير المسلمين وكان بينهم وبين المسلمين مناظرات وفي هذه المناظرات أثيرت شبهة وهي أن أهل الكتاب قالوا إنكم أيها المسلمون تشركون بالله لأنكم تطوفون بالكعبة ومن ضمنها الحجر الأسود وهذا يعني أن المسلمين يشركون بالله والسؤال كيف نرد على هذه الشبهة علماً بأنهم رفضوا قبول النصوص بتاتاً.

الجواب:
الشيخ: نرد على هذه الشبهة بأننا ندور على الكعبة لا تعظيماً للكعبة لذاتها ولكن تعظيماً لله عز وجل لأنه رب البيت وقد قال تعالى (وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ) والذين يطوفون بالبيت ليسوا يسألون البيت يقولون يا أيتها الكعبة أقضي حوائجنا اغفري ذنوبنا ارحمينا أبداً بل هم يدعون الله عز وجل ويذكرون الله ويسألون الله المغفرة والرحمة بخلاف النصارى عابدو الصلبان الذين يعبدون الصليب ويركعون له ويسجدون له ويدعونه ومن سفههم أن الصليب كما يدعون هو الذي صلب عليه المسيح عيسى ابن مريم عليه الصلاة والسلام فكيف يعظمون ما كان المقصود به تعذيب نبيهم عليه الصلاة والسلام وكيف يعظمونه ولكن هذا من جملة ضياع النصارى وسفاهتهم على أننا نحن المسلمين لا نرى أن عيسى عليه الصلاة والسلام قتل أو صلب لأن ربنا عز وجل يقول (وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ) وهات أي واحد من المسلمين حقاً يقول إنه يطوف بالكعبة من أجل أن تكشف ضره أو تحصل ما يطلب لن تجد أحداً كذلك.

����
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_8682.shtml

��Pertanyaan:

Kami berada di negara bukan islam yang mayoritas penduduknya non muslim dan pernah terjadi perdebatan antara orang muslim dan non muslim. Pada perdebatan tersebut timbul syubhat (kesamaran) yakni
pernyataan ahlul kitab (Yahudi/ Nasrani) :' Sesungguhnya kalian- wahai kaum muslimin-menyekutukan Allah تعالي sebab kalian thawaf (mengelilingi) Ka'bah yang berisi Hajar Aswad yang ini berarti orang-orang Islam berbuat syirik kepada Allah تعالي. Pertanyaannya: bagaimana menjawab syubhat ini, perlu diketahui mereka ini menolak untuk menerima dalil-dalil yang pasti?

��Jawaban:

Kami akan menjawab syubhat ini, bahwa kami mengitari Ka'bah bukan dalam rangka mengagungkan Ka'bah itu sendiri namun karena mengagungkan Allah تعالي. Sebab Allah lah Rabb (pemilik) Ka'bah. Allah تعالي berfirman:

(وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ)

"Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud."
(Al-Hajj: 26)

Dan orang-orang yang thawaf di sekitar Ka'bah selamanya tidak akan meminta kepada Ka'bah dengan mengatakan: " Wahai Ka'bah penuhilah keperluan kami, ampunilah dosa kami, rahmatilah kami."

Bahkan mereka berdoa kepada Allah تعالي, mengingat-Nya dan memohon ampunan serta rahmat-Nya.

Berbeda dengan orang Nasrani para penyembah salib yang mereka beribadah, rukuk, sujud, dan berdoa kepada salib. Dan diantara kebodohan mereka bahwa salib itu (sebagaimana klaim mereka) adalah yang digunakan untuk menyalib Al-Masih Isa putra Maryam عليه الصلاة والسلام, lalu bagaimana mereka bisa mengagungkan sesuatu yang dimaksudkan_ untuk menyiksa Nabi mereka عليه الصلاة والسلام kemudian  memuliakannya. Demikianlah diantara kerusakan dan kebodohan orang-orang Nasrani.

Adapun kami kaum muslimin tidaklah berpendapat bahwa Nabi Isa عليه الصلاة والسلام terbunuh atau pun disalib karena Rabb kami berfirman:

(وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ)

"Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya tapi yang mereka bunuh ialah orang yang diserupakan dengan 'Isa bagi mereka.
(An Nisa': 157)

Sehingga datangkanlah kepada saya seorang yang sesungguhnya dari kaum muslimin yang menyatakan thawafnya di Ka'bah itu agar hilang kesulitannya atau tercapai apa yang ia inginkan, niscaya anda tidak akan mendapati seorang pun mengatakan seperti itu.

��Fatawa Nurun 'alad Darb

��Abu Zulfa

��WhatsApp Al-Ukhuwwah

Apa yg menghalangimu menuntut ilmu

✋������ WAHAI ORANG-ORANG YANG BERPALING DARI MENUNTUT ILMU…APA UDZUR KALIAN DI SISI ALLAH.

بسم الله الرحمن الرحيم

��Diantara perkataan Fadhilatu al-‘Allamah al-Mufassir Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-

��Beliau berkata: “Wahai orang-orang yang berpaling dari menuntut ilmu.. Apa ‘udzur ( alasan) kalian di sisi Allah, Sedangkan kalian dalam keadaan  sehat wal’afiat dan bersenang-senang..!?

☝Apa yang menghalangi kalian darinya ( dari menuntut ilmu agama)…, padahal kalian dalam keadaan diberi rizki oleh Rabb kalian (sehingga) kalian bisa menggembala(binatang ternak kalian)…

��Apakah kalian rela atas diri-diri kalian untuk ( disamakan) menjadi seperti binatang ternak yang digembalakan bebas..!?

��Apakah kalian lebih memilih hawa nafsu daripada petunjuk.., padahal hati-hati kalian dalam keadaan lalai dan bingung..

��Apakah kalian hendak menempuh jalan-jalan kebodohan, padahal itu adalah jalan yang lemah..
Sedangkan kalian meletakkan jalan-jalan petunjuk, padahal itu adalah jalan yang terang lagi bermanfaat..

��Apakah engkau rela jika dikatakan kepadamu:

��siapa Rabbmu,  apa agamamu,  dan siapa Nabimu..,  engkau tidak mampu menjawab..

��Dan jika dikatakan : bagaimana tata cara sholat dan beribadah, engkau menjawab dengan jawaban yang tidak benar…

⭕Juga bagaimana engkau akan berjual-beli dan bermuamalah, sedangkan engkau tidak mengerti yang halal dari yang haram..

✊Demi Allah, sesungguhnya tidak akan ada yang rela dengan keadaan ini melainkan hanya orang-orang yang serupa dengan binatang ternak..

��Maka -semoga Allah merahmati kalian- hendaknya kalian menjadi orang-orang yang mempelajari ilmu

��Jika kalian tidak mampu melakukannya, maka hadirlah di majlis ilmu sebagai mustami’ (orang yang menyimak) dan mengambil faidah darinya. Serta bertanyalah kepada ahli ilmu agar kalian memperoleh petunjuk dan keterangan yang jelas.

⏩Namun, jika kalian tidak mau melakukannya dan berpaling dari ilmu secara keseluruhan, maka sungguh kalian telah binasa dan termasuk ke dalam orang-orang yang merugi

��Tidakkah kalian telah mengetahui, bahwa menyibukkan diri dengan ilmu adalah termasuk dari ibadah yang paling mulia, termasuk dari ketaatan dan bentuk pendekatan diri (kepada Allah -pent) yang paling afdhol, serta akan beroleh keridhoan Rabb bumi dan langit (Allah).

��Sedangkan majlis ilmu, engkau duduk di sana lebih baik daripada dunia dan seisinya. Serta faidah yang engkau petik darinya dan kemanfaatan yang engkau peroleh dengannya, tidak ada suatu apapun yang dapat mengimbangi dan menyamainya.

Maka bertakwalah wahai hamba Allah. Sibukkanlah diri kalian dengan apa-apa yang menjadi tujuan penciptaan kalian dari mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya.

Serta mintalah kepada Rabb kalian agar Allah memberikan taufik, perlindungan, dan penjagaan-Nya kepada kalian.

Allah berfirman: Ataukah orang yang beribadah di waktu malam dalam keadaan sujud dan berdiri, ia takut akan akhirat dan mengharap rahmat dari Rabbnya. Katakanlah : apakah sama antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu? Hanyalah orang-orang yang berakal yang mau mengingat.

��Sumber : kitab “al-Fawakihusy Syahiyyah fil Khuthobil minbariyyah” : (no. 66)

⭕(Pengirim artikel), Yang mencintai kalian: Abu Bakr bin Yusuf asy-Syarif

��http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=42232&goto=newpost

wallahu’alam bishowab

��Alih Bahasa: Syabab Forum Salafy Indonesia

��⏩Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10362

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Friday, March 27, 2015

Jangan mudah berhutang

��������������

✋ JANGAN SUKA BERHUTANG

�� Pada asalnya hutang itu diperbolehkan sebagai bentuk keringanan bagi manusia dalam bermuamalah satu dengan yang lain. Allah Ta'ala berfirman :

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }

“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

�� Akan tetapi apabila berhutang dijadikan sebagai suatu kegemaran yakni suka berhutang dalam keadaan tidak mendesak sekalipun,maka itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan merupakan satu bentuk kebodohan.

 ☝ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.

�� dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu- bahwa suatu kali pernah didatangkan jenazah kepada Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam-. Orang-orang yang membawanya pun berkata: "Shalatilah dia!" Beliau bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’
lalu beliau bertanya kembali, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ maka beliau berkata, ‘Shalatlah kalian untuk sahabat kalian!
Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia wahai Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhori no. 2289)

☝ Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- sering meminta perlindungan dari banyak hutang.

�� dari ‘Aisyah -radhiallaahu ‘anha- bahwasanya dahulu Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- sering berdoa dalam shalatnya:

( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“

Sehingga berkatalah seseorang kepada beliau: "Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”

Beliau pun menjawab: “Sesungguhnya seseorang yang (banyak) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no.589)

☝ Hutang bisa menghalangi seseorang dari surga.

�� dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu  bahwasanya Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- duduk bersama para sahabatnya, lalu beliau menyebutkan kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah merupakan amalan yang paling utama.
Kemudian ada seseorang diantara mereka bertanya :  “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”

Beliau pun menjawab:  “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri." Kemudian beliau berkata kembali  : "bagaimana pertanyaanmu (tadi) ?"

Lelaki itu mengatakan “Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”
Beliau menjawab “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri. kecuali hutang, Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal itu” (HR Muslim no.1885)

�� KAPANKAH SESEORANG DIKATAKAN GEMAR BERHUTANG?

�� Seseorang dikatakan suka/gemar berhutang apabila :
�� Sering berhutang dalam berbagai kesempatan.

�� Berhutang untuk berbagai keperluan walaupun untuk hal-hal yang sifatnya sekunder atau sekedar memperbagus penampilan.

�� Menunda-nunda dalam membayar hutang padahal ia memiliki kecukupan dalam melunasinya.

�� Menambah beban dengan hutang yang baru padahal hutang yang sebelumnya belum terlunasi.

�� Berhutang dalam jumlah besar dalam keadaan dia tahu bahwa ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

�� Berhutang untuk hal-hal yang diharamkan atau untuk melakukan kemaksiatan.

�� �� NASEHAT Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah- untuk mereka yang GEMAR BERHUTANG.

☝ Tidak pantas bagi seseorang untuk berhutang kecuali dalam kondisi terpaksa,tidak BERHUTANG untuk menikah,tidak pula untuk membangun rumah,tidak pula untuk perabotannya. Semuanya ini merupakan kebodohan. Allah Ta'ala berfirman :
لْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."(QS. An-nur :33)
☝ Ini dalam urusan menikah,bagaimana menurutmu dalam urusan yang lain jauh dibawahnya ?!
☝ Dan banyak diantara orang-orang yang bodoh BERHUTANG untuk permadani tangga,permadani lantai,atau pintu garasi elektrik atau yang semisalnya padahal ia orang yang miskin, dan ia membelinya dengan berhutang.
☝ BERHATI-HATILAH KALIAN dari BERHUTANG! Sesungguhnya itu bisa membinasakan kalian,kecuali sesuatu yang sifatnya penting/terpaksa maka ini adalah perkara lain,akan tetapi selama engkau berkecukupan maka jangan BERHUTANG!!!  (Syarh riyadhus shalihin 1/435-436)

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Turut berbagi faidah
�� Majmu'ah A.S.P
Ahlussunnah Pasuruan

Thursday, March 26, 2015

Keutamaan Hari Jumat

*****+++++*****
���� EDISI TAHUKAH ANDA...????
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

❓ Tahukah anda tentang keutamaan hari jum'at ❔

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

-------------------------

��فــضائل يــــــوم الــجمـعـة

☑فضائل يوم الجمعة وليلة الجمعة

���� Keutamaan
�� hari Jum'at dan
�� malam Jum'at

1⃣ قال رسول الله ﷺ : (مَن غسَّلَ يومَ الجمعةِ واغتسلَ ، ثم بكَّرَ وابتكرَ ، ومشَى ولَم يركبْ ، ودَنا مِن الإمامِ فاستمعَ ولَم يَلْغُ ، كان لهُ بكلِّ خُطوةٍ عملُ سنةٍ أجرُ صيامِها وقيامِها) .
��[أخرجه أبو داود والترمذي وصححه الألباني]
________________
2⃣ قال رسول الله ﷺ : (لا يغتسلُ رجلٌ يومَ الجمعة ويتطهر  ما استطاع مِن طُهر ، ويَدَّهن مِن دُهنِه ، أو يَمَس مِن طِيب بيتِه ، ثم يَخرج فلا يُفَرِّق بين اثنين ، ثم يُصلي ما كُتِب له ، ثم يُنصِت إذا تَكلَّم الإمام إلَّا غُفِرَ له ما بينَه وبين الجمعة الأُخرى) .
��[رواه البخاري (843)]
________________
3⃣ قال رسول الله ﷺ : (مَن توضأَ فأحْسَنَ الوضوء ثم أتى الجمعة فأستمعَ وأنصَت غُفِرَ له ما بينَه وبين الجمعة وزيادة ثلاثة أيام ومَن مَسَّ الحصى فّقّد لَغَا) .
��[رواه مسلم (857)]
________________
4⃣ قال رسول الله ﷺ : (مَن قرَأ سورةَ الكهفِ في يومِ الجمُعةِ أضاء له منَ النورِ ما بين الجمُعتَين)ِ .
��[صحيح الجامع (6407)]
________________
5⃣ قال رسول الله ﷺ : (أكثِروا الصَّلاةَ عليَّ يومَ الجمُعةِ
وليلةَ الجمُعةِ ، فمَن صلَّى عليَّ صلاةً صلَّى اللهُ عليهِ عَشرًا) .
��[صحيح الجامع (1209)]
________________
6⃣ قال رسول الله ﷺ : (يومُ الجمعة اِثنتا عشرة ساعة ، لايُوجدُ فيها عَبْدٌ مُسلم يَسألُ اللهَ شيئاً إلاَّ آتاهُ إيَّاه فالتَمِسُوها اخِر
ساعة بعد العصر) .
��[صحيح النسائي(1389)] ________________
7⃣ قال رسول الله ﷺ : (إنَّ في الجُمُعة لَساعةً لا يُوافِقُها مُسلمٌ قائمٌ يُصَلِّي يَسألُ اللهَ خيراً إلا أعطاه إيَّاه) . وقال بِيَدِهِ يُقَلِّلُها يُزَهِّدُها
��[أخرجه ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ (935) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ (852)] ▪▪▪▪▪
--------------------------------------

�� Keutamaan
�� hari Jum'at dan malam jumat��
----------------------------------

1⃣ Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at kemudian berangkat di awal waktu, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, mendekat kepada imam, menyimak khutbah dan tidak berkata/berbuat sia-sia, maka dia mendapatkan dengan setiap langkahnya amalan setahun pahala puasa dan shalat malamnya.
�� Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi;  dishahihkan oleh Al-Albani.

------------
2⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, bersuci dengan thaharah yang dia mampu, memakai minyak atau menggunakan wewangian di rumahnya, kemudian berangkat (ke masjid) dan tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian melaksanakan shalat yang telah dituliskan untuknya, kemudian diam jika imam berkhutbah, kecuali diampuni baginya antara Jum'at tersebut dengan Jum'at berikutnya.
�� HR. Al-Bukhari  no. 843

------------
3⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian mendatangi shalat Jum'at, lalu mendengar khutbah dan diam, maka diampuni dosanya antara Jum'at tersebut dengan Jum'at berikutnya ditambah tiga hari. Barang siapa yang memegang kerikil maka dia telah berbuat sia-sia.
�� HR Muslim no 857.

------------
4⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at akan diterangi dengan cahaya selama di antara dua Jum'at."
�� Shahihul Jami' no 6407

------------
5⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jum'at dan malam Jum'at, barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.
�� Shahihul Jami no 1209

------------
6⃣ Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari jum'at itu ada dua belas waktu, tidak didapati padanya hamba yang muslim yang meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah beri, maka carilah waktu tersebut pada akhir waktu setelah ashar.
�� Shahih An-Nasai no 1389

--------------
7⃣ Rasulullah ﷺ bersabda.:

"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu ada satu waktu, tidaklah seorang muslim menepatinya dengan berdiri shalat, meminta kebaikan kepada Allah kecuali pasti akan Dia beri."
Nabi mengisyaratkan dengan tangannya menunjukkan bahwa waktu tersebut sedikit dan singkat.
�� HR Al-Bukhari no 935, Muslim no 852.

•••••••••••••••••

�� Sumber diambil dari.: Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~

�� WA PECINTA AL HAQ

♻ Turut Berbagi : WA ASP ♻

������������������������

Keutamaan Hari Jumat

*****+++++*****
���� EDISI TAHUKAH ANDA...????
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

❓ Tahukah anda tentang keutamaan hari jum'at ❔

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

-------------------------

��فــضائل يــــــوم الــجمـعـة

☑فضائل يوم الجمعة وليلة الجمعة

���� Keutamaan
�� hari Jum'at dan
�� malam Jum'at

1⃣ قال رسول الله ﷺ : (مَن غسَّلَ يومَ الجمعةِ واغتسلَ ، ثم بكَّرَ وابتكرَ ، ومشَى ولَم يركبْ ، ودَنا مِن الإمامِ فاستمعَ ولَم يَلْغُ ، كان لهُ بكلِّ خُطوةٍ عملُ سنةٍ أجرُ صيامِها وقيامِها) .
��[أخرجه أبو داود والترمذي وصححه الألباني]
________________
2⃣ قال رسول الله ﷺ : (لا يغتسلُ رجلٌ يومَ الجمعة ويتطهر  ما استطاع مِن طُهر ، ويَدَّهن مِن دُهنِه ، أو يَمَس مِن طِيب بيتِه ، ثم يَخرج فلا يُفَرِّق بين اثنين ، ثم يُصلي ما كُتِب له ، ثم يُنصِت إذا تَكلَّم الإمام إلَّا غُفِرَ له ما بينَه وبين الجمعة الأُخرى) .
��[رواه البخاري (843)]
________________
3⃣ قال رسول الله ﷺ : (مَن توضأَ فأحْسَنَ الوضوء ثم أتى الجمعة فأستمعَ وأنصَت غُفِرَ له ما بينَه وبين الجمعة وزيادة ثلاثة أيام ومَن مَسَّ الحصى فّقّد لَغَا) .
��[رواه مسلم (857)]
________________
4⃣ قال رسول الله ﷺ : (مَن قرَأ سورةَ الكهفِ في يومِ الجمُعةِ أضاء له منَ النورِ ما بين الجمُعتَين)ِ .
��[صحيح الجامع (6407)]
________________
5⃣ قال رسول الله ﷺ : (أكثِروا الصَّلاةَ عليَّ يومَ الجمُعةِ
وليلةَ الجمُعةِ ، فمَن صلَّى عليَّ صلاةً صلَّى اللهُ عليهِ عَشرًا) .
��[صحيح الجامع (1209)]
________________
6⃣ قال رسول الله ﷺ : (يومُ الجمعة اِثنتا عشرة ساعة ، لايُوجدُ فيها عَبْدٌ مُسلم يَسألُ اللهَ شيئاً إلاَّ آتاهُ إيَّاه فالتَمِسُوها اخِر
ساعة بعد العصر) .
��[صحيح النسائي(1389)] ________________
7⃣ قال رسول الله ﷺ : (إنَّ في الجُمُعة لَساعةً لا يُوافِقُها مُسلمٌ قائمٌ يُصَلِّي يَسألُ اللهَ خيراً إلا أعطاه إيَّاه) . وقال بِيَدِهِ يُقَلِّلُها يُزَهِّدُها
��[أخرجه ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ (935) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ (852)] ▪▪▪▪▪
--------------------------------------

�� Keutamaan
�� hari Jum'at dan malam jumat��
----------------------------------

1⃣ Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at kemudian berangkat di awal waktu, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, mendekat kepada imam, menyimak khutbah dan tidak berkata/berbuat sia-sia, maka dia mendapatkan dengan setiap langkahnya amalan setahun pahala puasa dan shalat malamnya.
�� Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi;  dishahihkan oleh Al-Albani.

------------
2⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, bersuci dengan thaharah yang dia mampu, memakai minyak atau menggunakan wewangian di rumahnya, kemudian berangkat (ke masjid) dan tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian melaksanakan shalat yang telah dituliskan untuknya, kemudian diam jika imam berkhutbah, kecuali diampuni baginya antara Jum'at tersebut dengan Jum'at berikutnya.
�� HR. Al-Bukhari  no. 843

------------
3⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian mendatangi shalat Jum'at, lalu mendengar khutbah dan diam, maka diampuni dosanya antara Jum'at tersebut dengan Jum'at berikutnya ditambah tiga hari. Barang siapa yang memegang kerikil maka dia telah berbuat sia-sia.
�� HR Muslim no 857.

------------
4⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at akan diterangi dengan cahaya selama di antara dua Jum'at."
�� Shahihul Jami' no 6407

------------
5⃣ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jum'at dan malam Jum'at, barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali.
�� Shahihul Jami no 1209

------------
6⃣ Rasulullah  shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari jum'at itu ada dua belas waktu, tidak didapati padanya hamba yang muslim yang meminta sesuatu kepada Allah kecuali Allah beri, maka carilah waktu tersebut pada akhir waktu setelah ashar.
�� Shahih An-Nasai no 1389

--------------
7⃣ Rasulullah ﷺ bersabda.:

"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu ada satu waktu, tidaklah seorang muslim menepatinya dengan berdiri shalat, meminta kebaikan kepada Allah kecuali pasti akan Dia beri."
Nabi mengisyaratkan dengan tangannya menunjukkan bahwa waktu tersebut sedikit dan singkat.
�� HR Al-Bukhari no 935, Muslim no 852.

•••••••••••••••••

�� Sumber diambil dari.: Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~

�� WA PECINTA AL HAQ

♻ Turut Berbagi : WA ASP ♻

������������������������